TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan ke-21 kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadapkan dua saksi ahli, yang punya kompetensi di bidang yang sama.
Ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh dari JPU dan Ahli digital forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar dari pihak kuasa hukum Jessica berdebat masalah validasi analisis CCTV.
>