TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen memberikan keterangan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dalam kesaksiannya, ahli psikologi Dewi Haroen, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikologi terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso yang dilakukan saksi ahli psikologi Ratih Ibrahim tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, menurut Dewi antara tujuan pemeriksaan dan kesimpulan pemeriksaan tidak sesuai.