News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Diberhentikan sebagai Ketua DPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya karena uang Rp 100 juta, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, kini harus menyandang status tersangka korupsi.

Belum cukup pil pahit yang harus ditelannya, malam tadi, Badan Kehormatan DPD memutuskan Irman harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.

Keputusan ini diambil berdasarkan perintah tata tertib DPD pasal 52 serta masukan dari sejumlah pakar hukum bahwa jika berstatus tersangka, pimpinan DPD harus diberhentikan dari jabatannya.

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini