Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Farizal tiba di KPK bersama sekitar enam petugas dari Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi wartawan, Farizal hanya bisa menundukkan kepala.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ini adalah pemanggilan ulang terhadap Farizal.
Farizal mangkir dari pemanggilan pada pekan lalu di Sumatera Barat.
"Pihak Kejagung mengantarkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka proses penanganan perkara di KPK," kata Priharsa.
Terkait penahanan, Priharsa mengatakan, itu akan diputuskan penyidik apakah mengizinkan Farizal pulang atau ditahan.
Farizal sebelumnya diperiksa etik di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut terkait suap Rp 365 juta yang diterimanya dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka pada kasus tersebut. (*)