Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah Agung Irawan (32), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Merpati, Kelurahan Gedong Air; dan Muhammad Taufik (34), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sawo, Kelurahan Gedong Air.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Gedong Air.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (21/9/2016).
Dari tersangka Agung, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu. Sementara, dari tersangka Taufik, polisi menyita barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu.(*)