TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah akhirnya resmi memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua DPD.
Keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini sempat diwarnai perdebatan antar anggota DPD.
Perdebatan yang diawali saat pembacaan keputusan berlangsung lebih dari satu jam.
Sebagian anggota meminta Irman tidak diberhentikan karena keluarga dan pengacara masih melakukan langkah hukum praperadilan.
Namun, kubu lain meminta rapat paripurna menyetujui pemberhentian Irman Gusman sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPD.