TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sidang ke-24, pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana materiil, Profesor Masruchin Ruba'i.
Menurut Masruchin Ruba'I, pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP, pelaku memiliki waktu untuk mempersiapkan pembunuhan.
>