TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Darmawan, pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah sembilan tahun di Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Jakarta Barat.
Namun ada yang menarik dari cara hakim membacakan vonis untuk pelaku. Hakim terlihat pikir-pikir dalam menjatuhkan vonis.
Hukuman mati diberikan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan, karena tak ada satu pun fakta dan bukti yang meringankan terdakwa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Agus Darmawan tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara terencana terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun.
Bahkan, Agus dengan keji membuang jenazah korban dengan memasukannya ke dalam kardus. Jenazah korban ditemukan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015 lalu.