News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Medan Razia Panti Pijat Tradisional

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemkot Medan menertibkan panti pijat tradisional atau kusuk yang beroperasi tanpa izin. Termasuk yang diduga menjalankan praktik prostitusi.

Lilik, Kepala Bidang (Kabid) Objek dan Daya Tarik Wisata Pemko Medan mengatakan, razia dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, media dan tim yang memantau langsung tempat usaha tersebut.

Menurutnya, ada beberapa tempat yang menjalankan usahanya dengan cara yang tidak sewajarnya.

"Makanya kami juga membantu kepolisian untuk mengurangi penyakit masyarakat. Contoh penyakit masyarakat ialah prostitusi, narkoba, dan berbagai hal lainnya, " katanya ditemyui di Jalan Tengku Amir Hamzah,  Jumat (23/9/2016).

Sebelum melakukan razia, hal pertama yang mereka lakukan adalah menurunkan tim ke lapangan untuk memonitor tempat-tempat usaha yang belum memiliki izin.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka timnya akan mengirimkan surat kepada pengelola supaya menutup tempat usahanya sementara.

"Jika kedua hal itu tidak dilakukan, maka langkah selanjutnya seperti yang kami lakukan sekarang. Kami akan lakukan cara-cara persuasif yaitu dengan menyita plang, spanduk atau baliho tempat usaha itu, " katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini