TRIBUNNEWS.COM, BALI - Setelah dinonaktifkan karena diduga terlibat pemerasan, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Franky Haryanto Parapat, akan diperiksa di Mabes Polri.
Sebelumnya tim Pamenal Mabes Polri menyimpulkan Direktur Narkoba Polda Bali cukup bukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang jabatan.
Hal ini berkaitan dengan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp 50 juta.
Serta dugaan melakukan pemerasan terkait 7 kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram, Franky diduga meminta uang masing masing Rp 100 juta kepada pengedar narkoba.