Ditulis oleh : ITW Indonesia
TRIBUNNERS - Indonesia Traffic Watch (ITW)menilai keluarga korban jiwa rubuhnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasarminggu, tidak hanya berhak untuk mendapat santunan, tetapi juga dapat melaporkan Pemprov DKI ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana.
"Kami mendukung keluarga korban untuk melaporkan Pemprov DKI ke polisi," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (26/9/2016).
Menurutnya,peristiwa rubuhnya JPO,Pasarminggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (24/9/2016) bukan semata-mata musibah akibat bencana alam. Tetapi lebih cenderung akibat kelalaian pihak Pemprov DKI.
Sebab JPO merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Edison.
Selain itu, Pasal 274 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga mengatur tentang perbuatan itu,tambahnya.
Dikatakan, JPO adalah bagian dari kelengkapan jalan, tentu sudah harus ada jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti.
Sejatinya, jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, seharusnya memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut. Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa,Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta.
ITW meminta agar pihak kepolisian memeriksa apakah anggaran untuk perawatan JPO sudah digunakan atau belum. Kalau hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan anggaran untuk JPO, tetapi tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, maka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Edison berharap, peristiwa rubuhnya JPO Pasarminggu, Jakarta Selatan, menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar lebih fokus dan serius.
>