News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jembatan Rubuh, Pemprov Bisa Dipidanakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang roboh di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016). JPO ini roboh akibat hujan deras dan angin kecang, tiga orang meninggal dan satu kendaraan mini bus ringsek dalam insiden ini. Warta Kota/Adhy Kelana

Ditulis oleh : ITW Indonesia

TRIBUNNERS - Indonesia Traffic Watch (ITW)menilai keluarga korban jiwa rubuhnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasarminggu, tidak hanya berhak untuk mendapat santunan, tetapi juga dapat melaporkan Pemprov DKI ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana.

"Kami mendukung keluarga korban untuk melaporkan Pemprov DKI ke polisi," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Senin (26/9/2016).

Menurutnya,peristiwa rubuhnya JPO,Pasarminggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (24/9/2016) bukan semata-mata musibah akibat bencana alam. Tetapi lebih cenderung akibat kelalaian pihak Pemprov DKI.

Sebab JPO merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah.

"Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Edison.

Selain itu, Pasal 274 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga mengatur tentang perbuatan itu,tambahnya.

Dikatakan, JPO adalah bagian dari kelengkapan jalan, tentu sudah harus ada jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti.

Sejatinya, jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, seharusnya memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut. Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa,Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta.

ITW meminta agar pihak kepolisian memeriksa apakah anggaran untuk perawatan JPO sudah digunakan atau belum. Kalau hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan anggaran untuk JPO, tetapi tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, maka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Edison berharap, peristiwa rubuhnya JPO Pasarminggu, Jakarta Selatan, menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar lebih fokus dan serius.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini