Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Refly Harun hadir sebagai saksi ahli yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait cuti petahana dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/9/2016).
Dalam kesaksiannya, Refly menyebut bahwa jangka waktu cuti selama masa kampanye yakni 3,5 bulan dapat mengurangi hak warga untuk mendapatkan pelayanan.
Menurut dia, Undang Undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3 tentang pilkada kewajibgan cuti kampanye selama 3,5 bulan memaksa gubernur tidak dapat melakukan kewajibannya melayani masyarakat.
Selain itu, ia berpendapat, bahwa jabatan gubernur tidak seharusnya digantikan, hanya karena hal-hal yang tidak mendesak seperti kampanye dalam pilkada.
Sebab, menurutnya, pejabat pengganti tidak punya hak-hak elektoral untuk menjalankan tugas gubernur yang dipilih lansung oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"(Kewajiban) cuti selama 3,5 bulan, hakikatnya juga mengurangi masa jabatan. Dapat pula dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun," kata Refly.(*)