TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.
Padahal pada persidangan 25 Agustus lalu, ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengatakan pembunuhan tidak membutuhkan motif. Begitu pula dengan pembunuhan berencana.
>