News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum Beda Tafsir Soal Pembunuhan Berencana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan senin kemarin, kuasa hukum terdakwa menyebut, pembunuhan berencana harus disertai dengan motif.

Padahal pada persidangan 25 Agustus lalu, ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengatakan pembunuhan tidak membutuhkan motif. Begitu pula dengan pembunuhan berencana.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini