News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Cara Mucikari Maya Merekrut 19 Perempuan Muda Korban Prostitusi Online

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung kembali mengungkap kasus prostitusi online.

Polisi menangkap satu orang muncikari yang diduga menjual gadis muda ke pria hidung belang melalui media sosial.

Muncikari tersebut adalah Maya (24), warga Bandar Lampung.

Kasubdit IV Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, petugas menangkap Maya di Jalan Untung Suropati sesaat setelah mengantar korban ke pelanggan.

Menurut Ferdyan, Maya memiliki 19 perempuan yang dijual ke pelanggan.

“Status 19 perempuan itu adalah korban. Mereka ditawarkan Maya ke pelanggan. Maya mengambil keuntungan,” ujarnya.

Dari tersangka Maya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, slip transfer, dua unit telepon seluler dan dua buah kondom.

Ferdyan mengatakan, Maya dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Maya terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ferdyan Indra Fahmi mengatakan Maya sudah enam bulan beroperasi sebagai muncikari.

Maya merekrut perempuan muda di atas usia 18 tahun sebagai pekerjanya.

Cara perekrutan, tutur dia, dengan berbagai macam cara.

Salah satunya adalah dengan mempromosikan di media sosial.

Ferdyan mengutarakan, di akun media sosialnya, Maya mengajak siapa saja perempuan yang mau bergabung untuk menjual jasa seksual.

Perempuan yang tertarik, lanjut Ferdyan, menghubungi akun media sosial Maya untuk bergabung.

“Ada juga yang memang kenal dengan Maya lewat pergaulan. Maya lalu menawarkan dengan iming-iming uang,” ujar Ferdyan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini