Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka menggagahi atau menodai anak kandung berinisial SR (44). Polisi menangkap SR setelah mendapat laporan dari istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, SR melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya berinisial M (15) di rumahnya.
"Tersangka menodai anaknya sejak 2013 ketika anaknya berusia 12 tahun," kata Dery, di Bandar Lampung, Selasa (27/9/2016).
Aksi SR terbongkar setelah M mengadu ke sang ibu.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu melapor ke Polsek Panjang. Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap SR di rumahnya
Dery Agung Wijaya mengatakan, M (15) mengalami depresi akibat perbuatan bapak kandungnya selama tiga tahun.
Menurutnya, SR melakukan hal tersebut dengan bujuk rayu dan ancaman.
Tersangka mendatangi korban yang berada di kamar tidur lalu meminta untuk melakukan hubungan intim.
SR mengiming-imingi uang jajan ke korban. Namun korban menolak sehingga SR mengancam akan memukul M.
"Korban diancam akan dipukuli jika tidak memenuhi permintaan tersangka. Korban ketakutan dan mengalami depresi akibat pencabulan tersebut," jelas Dery.
Dery mengutarakan, perbuatan itu dilakukan SR saat istri tidak di rumah. (*)