TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Polisi memeriksa tujuh saksi dalam lanjutan perkara pemerkosaan seorang anak oleh ayah kandungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah korban diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, selama enam tahun.
Kejadian ini terjadi sejak korban duduk di bangku SD hingga SMA.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Lihat video di atas. (*)