TRIBUNNEWS.COM, GOWA -- Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa yang terjadi pada Senin (26/9/2016) kemarin.
Penetapan tersangka ini setelah polisi menyita dan melihat rekaman CCTV gedung DPRD Gowa.
Hingga saat ini, kondisi beberapa ruang di gedung DPRD Gowa termasuk ruang paripurna habis terbakar.
Polda Sulsel hingga kini masih terus melakukan penjagaan di sekitar gedung DPRD Gowa. (*)
BERITA REKOMENDASI