TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Berkas perkara pembunuhan Ismail, salah satu pengikut padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo dan dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sementara, sejumlah pengikut Dimas Kanjeng masih memilih bertahan di padepokan.
Ada yang masih percaya dengan sosok Dimas Kanjeng.
Ada pula yang menanti pengembalian uang mereka yang dijanjikan bisa dilipatgandakan. (*)
>