Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dalang kondang, Ki Joko Edan ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, saat mengonsumsi sabu-sabu.
Joko ditangkap di rumahnya di Jalan Karanganyar, Pudakpayung, Banyumanik pada 27 September 2016.
Dari tangan pria bernama asli Djoko Hadi Widjodjo itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, membenarkan pihaknya menangkap dalang yang terkenal nyeleneh tersebut.
"Dua hari yang lalu Direktorat Narkoba menangkap seorang dalang yang terkenalnya berinisial JE," kata Condro, Kamis (29/9/2016).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ki Joko Edan telah "berlangganan" sabu-sabu sejak dua tahun yang lalu.
Kini, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu. Ia juga ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah.(*)