TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dalam sidang ke-26, Rabu (28/9/2016) mendapat sejumlah pertanyaan tajam dari jaksa penuntut umum.
Jaksa antara lain menguji konsistensi keterangan Jessica dengan apa yang terdapat pada rekaman kamera pemantau yang sempat diperlihatkan di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi menanyakan soal penempatan tas kertas yang dibawa Jessica dan seputar pemilihan meja di Kafe Olivier. (*)
BERITA REKOMENDASI