TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap seorang penjual satwa yang dilindungi di pasar burung Palembang.
Pelaku menjual satwa melalui media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua ekor anak kucing hutan dan ekor anak buaya muara yang diperkirakan berusia satu bulan.
Satwa yang dilindungi ini selanjutnya diserahkan polisi ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan untuk dilepas ke habitatnya.
BERITA REKOMENDASI