TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak kepolisian terus mendalami kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur.
Pendalaman yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap jaringan penipuan Dimas Kanjeng yang menyebar di beberapa wilayah di Indonesia yang nilainya mencapai Rp 25 miliar.
Kini diketahui, jaringan penipuan ini tidak hanya di Probolinggo, Jawa Timur, tapi menyebar hingga ke wilayah Jawa Barat dan Makassar. (*)
>