TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO -- Polsek Waru, Sidoarjo, menetapkan guru privat sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya.
Meski demikian, guru privat belum ditahan karena dinilai merupakan tindak pidana ringan.
Namun, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Tersangka telah melakukan tiga kali mediasi untuk berdamai dengan pihak keluarga korban.
Namun, keluarga korban menolak berdamai karena orangtua korban menilai anak mereka telah mengalami kekerasan fisik dan mental. (*)
BERITA REKOMENDASI