TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap pelaku perampokan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari sebuah perusahaan swasta di Medan.
Pelaku perampokan ditangkap di kediamannya di kawasan Patumbak, Medan. Penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan yang diterima polisi, terkait aksi perampokan di sebuah perusahaan swasta di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang ditangkap ternyata terlibat dalam sejumlah kasus pembobolan mesin ATM di beberapa kawasan di Medan.
Tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.