TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga rokok pada tahun depan kemungkinan akan naik paling sedikit 10 persen karena pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen.
Kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10,5 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Meski naik, kenaikan cukai rokok tahun depan tidak sebesar kenaikan cukai di tahun-tahun sebelumnya.
Lebih rendahnya kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan di tengah menurunnya penerimaan negara.
Tahun depan, pemerintah menargetkan hampir Rp 150 triliun dari cukai rokok.
BERITA REKOMENDASI