News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga rokok pada tahun depan kemungkinan akan naik paling sedikit 10 persen karena pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen.

Kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10,5 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Meski naik, kenaikan cukai rokok tahun depan tidak sebesar kenaikan cukai di tahun-tahun sebelumnya.

Lebih rendahnya kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan di tengah menurunnya penerimaan negara.

Tahun depan, pemerintah menargetkan hampir Rp 150 triliun dari cukai rokok.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini