TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesi pertama program amnesti pajak telah berakhir 30 September lalu. Tidak hanya para pengusaha besar dan orang biasa yang mengikuti program ini, pejabat Polri dan DPR pun turut mengejar tarif 2 persen amnesti pajak.
Di akhir program amnesti pajak sesi pertama yang menawarkan tarif 2 persen, masyarakat memadati kantor-kantor pajak. Para wajib pajak ini bahkan ada yang mengantre sejak dini hari.
>