TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI, Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kali ini, Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ruhut dilaporkan ke MKD atas beberapa tulisannya di media sosial (medsos) yang dinilai tak pantas dengan kapasitasnya sebagai anggota dewan.
Dalam rapat pleno tertutup yang digelar Senin (3/10/2016) siang, MKD memutuskan untuk menindaklanjuti laporan atas Ruhut.
Sidang akan dimulai pekan depan dengan memanggil beberapa ahli, pihak pengadu, dan teradu. (*)