TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin.
Terdakwa Jessica Wongso dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa. Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dimulai pukul 1 siang pada Rabu 5 Oktober 2016.
Pasal pembunuhan berencana bukan kejutan, ada tiga ancaman pidana di dalamnya, mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, yang terakhir lah yang dituntutkan jaksa atas Jessica.
BERITA REKOMENDASI