TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap kalau apa yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum hanyalah permainan kata-kata belaka.
Terdakwa Jessica Wongso dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dimulai pukul 1 siang pada Rabu 5 Oktober 2016.
Pasal pembunuhan berencana bukan kejutan, ada tiga ancaman pidana di dalamnya, mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, yang terakhir lah yang dituntutkan jaksa atas Jessica.