TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa memaparkan alasan menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Di antaranya karena terdakwa berkali-kali membantah keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diperlihatkan di persidangan.
Jaksa menampik tuntutan itu tidak maksimal dan menganggap Jessica terbukti menuangkan racun ke dalam gelas yang diminum Wayan Mirna Salihin sehingga pantas dituntut 20 tahun penjara. 20 tahun penjara tergolong tuntutan maksimum.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai adanya penambahan dan pengurangan fakta persidangan dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum.
Penambahan yang dimaksud Otto, yakni persoalan racun sianida berjumlah 5 gram. Kuasa hukum menilai jaksa ragu dalam menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.