TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang semakin marak.
Tak hanya di padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, di Jeneponto, Sulawesi Selatan, dua warga ditangkap polisi karena diduga menipu dengan modus menggandakan uang.
Modus kedua pelaku yaitu dengan meminta korban untuk menyetor uang senilai Rp 200.000 – 1 Juta.
BERITA REKOMENDASI