Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur.
Kedua tersangka diringkus usai mencuri sepeda motor di Jalan Duane, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
Kedua tersangka adalah Ivan (23) dan Sobri (22). Mereka merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Mereka melawan petugas saat akan ditangkap. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka," ujar Murbani, Senin (10/10/2016).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah kunci T.
Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka Ivan dan Sobri merupakan residivis.
Murbani menuturkan, keduanya baru keluar dari penjara tahun 2015.
"Mereka baru keluar penjara tahun lalu. Usai menghirup udara bebas, mereka kembali beraksi setidaknya ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Lampung," ujar Murbani.
Murbani mengatakan, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan pekarangan rumah.
Mereka membagi tugas. "Ada yang masuk ke pekarangan rumah mengambil motor dan ada yang mengawasi situasi," ucap Murbani.
Tersangka mencuri dengan merusak kunci stang pakai kunci T. Sepeda motor curian itu dibawa ke Lampung Timur dijual ke penadah. (*)