TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM menggugat usaha jasa laundry kiloan dengan nominal Rp 210 juta karena mengalami kerusakan pada jas yang dicuci.
Pejabat Kemkumham tersebut yakni Dirjen HAM, Mualimin Abdi, sedangkan pemilik usaha jasa laundry yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan itu bernama Budi Imam.
Ramai menjadi perbincangan masyarakat, gugatan pun akhirnya dicabut dan kedua belah pihak telah berdamai.
Bagaimana cerita sebenarnya kasus gugatan akibat sepotong jas ini terjadi?
Yuk, ikuti laporan jurnalis Kompas TV, Rahmat Ibrahim berikut ini. (*)