Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sabu-sabu Sebanyak 1,728 kilogram yang dikemas dalam 22 paket dan satu paket putaw seberat 65.9 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 309.772.500 ternyata disembunyikan bandar narkoba di plafon rumahnya.
Barang dan uang itu ditemukan saat penggerebekan di rumah tersebut, yang terletak di Kampung Dalam Bugis (Kampung Beting), Pontianak Timur, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Muhammad Husni mengungkapkan, sekitar 52 personel dari Polsek Pontianak Timur dan dibackup dari Polresta Pontianak dilibatkan dalam penggerebekan ini.
"Tersangka mengamankan barang buktinya di atas plafon rumah beserta uang tunai, disimpan di dalam tas ransel," sambungnya.
Penghuni rumah yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menerangkan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini diamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita, yakni SD (20), BA (20), FD (20), ND (16) serta DA yang merupakan istri dari tersangka FD.
"Untuk saat ini masih kami lakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan juga pengembangan terhadap kasus ini. Tentunya ini satu prestasi dari jajaran Polsek Pontianak Timur dan backup dari kami untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Iwan menegaskan, pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah pasal 111 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun, dan ayat 2 ancaman hukuman mati," tegasnya.
Simak selengkapnya dalam video di atas. (*)