Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tidak terima alasan jaksa tak melakukan otopsi pada jasad Wayan Mirna Salihin.
Hal tersebut dinyatakan dalam persidangan kasus kopi sianida atas terdakwa Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (12/10/2016).
Mengenakan stelan Jas, Otto Hasibuan menjelaskan, bahwa jaksa melalui penyidik seharusnya melakukan otopsi, dan alasan penolakan korban tidak lah benar, nyatanya keluarga korban menerima untu diotopsi.
"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa otopsi tidak dilakukan, karena keluarga tidak setuju. Karena kenyataannya keluarga korban setuju," kata Otto Hasibuan.
Sebagaimana diketahui, hari ini persidangan kasus kopi maut beragenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Dalam pembecaan pledoi tersebut, terdakwa Jessica Kumala Wongso sempat membacakan dengan berlinang air mata. (*)