TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Polisi di Kalimantan Selatan menyita 44 ribu kosmetik palsu dan tanpa izin edar, serta menahan 11 orang tersangka.
Ribuan kosmetik palsu dan tanpa izin edar ini hasil penyitaan dari 3 kabupaten, di antaranya Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu.
Kosmetik yang disita berupa sabun dan pemutih wajah tanpa izin apa pun dari Balai Pengawas Obat dan Makanan. Bahkan salah satu tersangka membuat sendiri kosmetiknya dengan belajar dari internet.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BERITA REKOMENDASI