TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Personel tim khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku utama dalam kasus pembakaran dan perusakan kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda dalam aksi pembakaran kantor DPRD Gowa.
Keduanya merupakan pelaku utama pembakaran serta provokator massa di kantor DPRD Gowa.
Kericuhan terjadi saat unjuk rasa menolak peraturan daerah yang berisi bupati dapat menjabat sebagai raja di Kabupaten Gowa. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
>