TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyimpulkan sejumlah poin pembelaan yang dibacakan pada sidang pledoi pertama.
Penyebab kematian Wayan Mirna Salihin yang tak jelas menjadi poin penting, termasuk motif pembunuhan yang hanya disampaikan oleh saksi tunggal, yakni suami Mirna, Arief Sumarko. (*)
>