TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyebut bahwa aksi teaterikal tak hanya dilakukan oleh terdakwa Jessica Wongso saja, melainkan oleh penasihat hukumnya.
Namun, dalam pleidoi yang berjumlah 4.000 halaman, nyatanya substansi tersebut hanya 232 halaman saja. Bahkan, jaksa sempat menyindir pembacaan pleidoi yang memakan waktu selama dua hari.
>