TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu bukti kebohongan kuasa hukum terdakwa Jessica yang dibuka tim jaksa penuntut umum adalah terkait honor yang diterima Profesor Beng-Beng Ong sebagai ahli patologi yang didatangkan langsung dari Australia.
Jaksa pun mengutip pernyataan Beng-Beng Ong bahwa tidak ada seorang ahli pun yang tidak dibayar jika harus memberikan kesaksian di sidang.
Namun, hal ini dibantah tim kuasa hukum terdakwa Jessica. Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). '