Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Warga negara asing (WNA) asal Perancis, Arnaud Gerard Serge Blazy (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Bali pada 13 Oktober 2016.
Ia ditangkap karena mencuri sebuah sepeda motor pada 10 Oktober 2016 sekira pukul 05.30 Wita.
“Pencurian sepeda motor terjadi di tempat makan cepat saji Sunset Star simpang Nakula dewi Sri Kuta Badung,” ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara kepada awak media, Rabu (19/10/2016).
Ia menambahkan jika pelaku merupakan mahasiswa yang melakukan studi banding di Universitas Udayana.
“Dia karena tidak punya sepeda motor dan melihat sepeda motor yang parkir di Mc Donald ada kunci nyantol lalu mencurinya,” tutur Wayan Sumara.
Sepeda motor Honda Vario warna hitam silver milik Husni Hassan (29) baru sadar hilang saat hendak pulang.
Menyadari sepeda motornya hilang di areal parkir, Husni langsung melaporkannya ke Mapolsek Kuta.
Bersama dengan Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Iptu Danang Eko Arianto memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Pada tayangan rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor Husni memiliki ciri-ciri fisik seperti orang asing.
Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Kuta menyebar ke seluruh penginapan yang ada di wilayah Kuta dan sekitarnya guna menelusuri pelaku.
Dan pada akhirnya WNA tersebut dibekuk di tempat tinggalnya yakni di Villa Joglo, Jalan Kresna nomor 314 Legian, Kuta, Badung, Bali
Atas perbuatannya, Arnaud Gerrard, diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)