Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebelas pengunjung dan pasien yang asyik merokok di Kawasan RS Doris Sylvanus Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri.
Mereka diamankan saat petugas melakukan razia dalam rangka penegakkan Perda No 3/2014 pasal 22 dan Perwali Kota Palangkaraya No 9 tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, Rabu (19/10/2016).
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Pemko Palangkaraya, Erianson Gantar mengatakan, kawasan rumah sakit termasuk yang terlarang untuk merokok.
Pihaknya berkali-kali melakukan sosialisasi tersebut. Bahkan di area rumah sakit juga diberi tanda larangan merokok. Tapi, masih saja ada yang tak mengindahkannya.
Ia menambahkan bagi yang melanggar akan didenda Rp 100 ribu atau kurungan badan selama tiga hari.(*)