TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga oknum pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ditangkap aparat Polrestabes Medan karena tertangkap tangan sedang melakukan praktik pungutan liar.
Tiga oknum PNS pada Dinas Perhubungan ini melakukan pungutan liar terhadap pengemudi truk pengangkut barang yang masuk ke jembatan timbang unit Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka biasanya meminta uang 100-250 ribu rupiah untuk setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Diduga pungutan liar ini sudah dilakukan secara terorganisir. Dari pengakuan tersangka, dalam setiap hari mereka mampu mendapat uang pungli hingga 15 juta rupiah.
>