TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan kali sidang digelar, puluhan saksi dan ahli pun telah dihadirkan.
Hampir lima bulan persidangan berjalan dan akhirnya nasib Jessica Kumala Wongso akan segera ditentukan.
Dua puluh tahun penjara, ancaman hukuman yang dilontarkan jaksa penuntut umum menjadi hukuman paling ringan yang dapat dijatuhkan bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Tugas jaksa dan pengacara hampir usai.
Di tangan ketiga hakim inilah, nasib Jessica Wongso berada.
Majelis hakim akan membacakan putusannya pada Kamis (27/10/2016) mendatang. (*)