TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 20 tahun penjara, pihak terpidana Jessica Wongso langsung menyatakan banding. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan siap menghadapi banding kuasa hukum terpidana.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengklaim tuntutan jaksa telah sesuai dengan fakta yang tersaji dalam 30 kali persidangan.
Selain keterangan saksi ahli dan keterangan terpidana, adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) diklaim menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Jessica terkait pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.
Langkah banding, pihak terpidana jessica, didasari kekecewaan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
>