News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP digital dan e-KTP, apa bedanya?

TRIBUNNEWS.COM- Belakangan ini perbincangan mengenai KTP digital kembali ramai. Pasalnya, pemerintah telah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini. 

Melansir Kompas.com, layanan IKD sudah berjalan dan telah diujicobakan di lingkungan Kemendagri pada pertengahan 2022 serta sudah resmi dapat diakses masyarakat. 

“Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022,” ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik (e-KTP), KTP digital tak wajib untuk dimiliki. Fungsi KTP digital bisa melengkapi e-KTP yang telah ada, karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet. Nantinya, masyarakat pun akan diwajibkan beralih ke layanan digital, tentunya dengan literasi dan sosialisasi dari Pemerintah. 

Lalu, apa sih bedanya KTP digital dan e-KTP? Dan bagaimana cara membuatnya? Agar kamu lebih siap menggunakannya nanti, simak penjelasan di bawah ini, ya!

Perbedaan KTP digital dan e-KTP

KTP digital punya banyak kemudahan dibanding e-KTP, baik secara fungsi maupun mobilitasnya. Berikut keuntungannya: 

  1. KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
  2. Pembuatan KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
  3. Jika e-KTP perlu kartu fisik yang dicetak oleh Dinas Dukcapil, KTP digital ini tidak perlu dicetak. Nantinya QR Code akan tersimpan di handphone masing-masing penduduk.
  4. Fotokopi e-KTP tidak lagi berlaku jika sudah menggunakan KTP digital untuk mengurus berbagai hal.
  5. KTP digital juga lebih aman dan mudah digunakan karena saat HP hilang, keamanan data akan tersimpan dengan baik karena bakal menerapkan personal identification number (PIN).

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) nantinya dapat diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP digital, berikut syarat dan caranya:

Syarat-syarat membuat KTP Digital:

  1. Memiliki e-KTP
  2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  3. Memiliki smartphone berbasis android

Setelah memenuhi syarat, kamu bisa langsung mengikuti langkah di bawah ini untuk membuat KTP Digital online:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian face recognition
  4. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD
  5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  6. Aktivasi IKD telah selesai
  7. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi IKD dan login
  8. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Kamu perlu mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD perlu pendampingan petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Jadi, sudah siap untuk membuat KTP Digital milikmu?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini