TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, media sosial tengah diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang petugas Dishub (Dinas Perhubungan) yang tersangkut di atas mobil seorang pengendara.
Kejadian tersebut dilatarbelakangi karena adanya perdebatan sengit antara pengendara yang menolak untuk membuka pintu mobil dengan sejumlah petugas Dishub. Peristiwa itu terjadi di tengah aksi penertiban parkir liar yang dilakukan oleh Dishub DKI di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024).
Para warganet pun sontak mengeluarkan pendapat mereka terkait insiden ini. Ada yang mempertanyakan bagaimana kewenangan petugas Dishub dalam melakukan razia, alasan petugas Dishub memaksa pengendara untuk membuka pintu mobil, hingga gaji para petugas Dishub.
Gaji yang diterima oleh anggota Dinas Perhubungan masih didasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang diterima oleh petugas Dishub?
Baca juga: Viral Petugas Dishub Naik ke Kap Mobil yang Tak Mau Diberhentikan, Sopir Sempat Acungkan Jari Tengah
Gaji Petugas Dinas Perhubungan
Gaji petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dibagi menjadi empat kategori pegawai yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat pendidikan, posisi, serta tanggung jawab masing-masing.
Setiap golongan yang terdiri dari Golongan 1 hingga Golongan 4, menawarkan skala gaji yang beragam. Hal ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Anggota Dishub dengan tingkat pendidikan SD dan SMP dalam Golongan I memiliki rentang gaji mulai dari Golongan IA hingga Golongan ID. Untuk Golongan IA, gajinya berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, sementara untuk Golongan ID, gajinya berkisar antara Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500. Gaji ini belum termasuk tunjangan.
- Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Golongan II ditujukan untuk pegawai dengan latar belakang pendidikan SMA dan D3. Golongan ini terbagi dari Golongan IIA hingga Golongan IID. Gaji bagi Golongan IIA berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sementara untuk Golongan IID, rentang gajinya adalah Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
- Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
Golongan III umumnya diisi oleh pegawai yang memiliki gelar sarjana hingga doktor. Gaji untuk kategori ini dimulai dari Golongan IIIA dengan kisaran Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 sampai Golongan IIID dengan rentang gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
- Golongan IV (Pendidikan minimal S2)
Golongan tertinggi ini diberikan kepada individu yang mengepalai atau mengelola layanan transportasi serta memiliki pengalaman bertahun-tahun dan setidaknya memiliki gelar master. Gaji anggota Dinas Perhubungan (Dishub) dalam golongan ini berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000 untuk Golongan IVa dan Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 untuk Golongan IVd.
Itulah besaran gaji petugas Dinas Perhubungan (Dishub), semoga bermanfaat! (*)