TRIBUNNEWS.COM - Dalam Gereja Katolik, upacara pernikahan dimaknai sebagai momen yang sakral, bukan sekadar perayaan atau acara seremonial. Karena itu, calon pengantin yang hendak menikah secara Katolik diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan sebagai bentuk persiapan iman, mental, dan komitmen hidup berkeluarga.
Salah satu tahapan penting yang kerap disorot adalah Kursus Persiapan Perkawinan (KPP), yang bertujuan membekali pasangan agar memahami makna pernikahan Katolik secara utuh, bukan hanya pada hari pemberkatan.
Mengutip dari laman resmi Keuskupan Agung Jakarta, berikut tahapan prosedur pernikahan Katolik yang harus dilalui calon mempelai:
-
Pendaftaran di Paroki
Tahapan awal dimulai dengan mendaftarkan rencana pernikahan ke paroki, biasanya di gereja tempat salah satu calon pengantin berdomisili. Pendaftaran ini dilakukan minimal 5 bulan sebelum tanggal pernikahan, agar seluruh proses dapat dijalani dengan baik.
Calon pengantin akan menerima formulir dan penjelasan awal mengenai tahapan apa saja yang harus diikuti.
-
Melengkapi Persyaratan Administratif
Setelah mendaftar, pasangan diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi sipil dan gereja, di antaranya:
- Surat baptis terbaru
- Surat pengantar dari lingkungan atau paroki asal
- Identitas diri seperti KTP dan akta kelahiran
- Pas foto calon pengantin dan saksi
Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.
Baca juga: Pernikahan dengan Aurelie Moeremans Disebut Tidak Sah, Roby Tremonti Bantah hingga Tunjukkan Bukti
3. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
KPP menjadi bagian penting dalam prosedur pernikahan Katolik. Dalam kursus ini, pasangan dibimbing untuk memahami hakikat pernikahan sebagai persekutuan hidup suami-istri yang bersifat sakramental.
Materi KPP umumnya mencakup:
- Makna dan tujuan pernikahan Katolik
- Komunikasi dalam keluarga
- Tanggung jawab suami dan istri
- Kesiapan mental dan spiritual membangun rumah tangga
- KPP tidak sekadar formalitas, melainkan sarana pendewasaan iman dan kesiapan batin calon pengantin.
4. Penyelidikan Kanonik
Setelah mengikuti KPP, calon pengantin menjalani penyelidikan kanonik bersama pastor. Tahap ini berupa wawancara untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara bebas, tanpa paksaan, dan tidak ada halangan menurut hukum Gereja. Proses ini harus dihadiri oleh kedua calon mempelai secara langsung dan tidak bisa diwakilkan.
Penyelidikan ini juga menegaskan pemahaman pasangan terhadap komitmen pernikahan Katolik yang bersifat seumur hidup.
Tidak hanya itu, rencana pernikahan Katolik juga wajib diumumkan dalam misa minimal 3 kali (tiga Minggu berturut-turut), dikenal sebagai Publikasi Kanonik, untuk memastikan tidak ada halangan kanonik yang menghalangi pernikahan, sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan kepada umat tentang rencana pernikahan tersebut demi sahnya perayaan sakramen.
5. Persiapan Liturgi Pernikahan
Menjelang hari pemberkatan, pasangan akan mempersiapkan tata ibadat atau misa pernikahan. Calon pengantin dapat berdiskusi dengan pihak gereja terkait pemilihan bacaan Kitab Suci, lagu rohani, serta susunan liturgi sesuai ketentuan Gereja.
6. Pemberkatan Sakramen Perkawinan
Setelah seluruh persyaratan administratif dan rohani terpenuhi, barulah pemberkatan sakramen perkawinan dilaksanakan di gereja. Pemberkatan ini menandai sahnya pernikahan menurut Gereja Katolik, disaksikan oleh imam, saksi, serta keluarga.
Prosedur pernikahan Katolik dirancang sebagai proses yang menyeluruh, tidak hanya menekankan kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan iman dan tanggung jawab calon pengantin. Melalui tahapan yang dijalani secara bertahap, Gereja berharap pasangan yang akan menikah memahami makna sakramen perkawinan sebagai persekutuan hidup yang dijalani seumur hidup.
Baca tanpa iklan