Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
ABC World

Pasal Zina Dan "Kumpul Kebo" Dalam RKUHP Berpotensi Lahirkan Penegak Moral

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menuai kontroversi. Sejumlah…

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas