Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Tiga Bulan, Bea Cukai Kediri Amankan Pengoplos Dan Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal

Sepanjang Periode April hingga Juli 2017, Bea Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

zoom-in Dalam Tiga Bulan, Bea Cukai Kediri Amankan Pengoplos Dan Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sepanjang Periode April hingga Juli 2017, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan pelaku berinisial E beserta barang bukti 44 karton berisi 576 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai. 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sepanjang Periode April hingga Juli 2017, Bea Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dari kedua penindakan yang berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Kediri, ratusan botol minuman keras ilegal berhasil diamankan oleh petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo mengungkapkan, petugas berhasil menemukan upaya pelanggaran pada bidang cukai di sebuah toko di Desa Gedang Sewu, Kediri pada 24 April 2017 lalu.

“Berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan pelaku berinisial E beserta barang bukti di lokasi penindakan berupa minuman keras yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal sebanyak 266 botol,” ungkapnya.

Pada 26 Juli 2017 petugas juga mendapati sebuah mobil pick up yang disinyalir mengangkut minuman keras ilegal.

Petugas melakukan penindakan di daerah Desa Sanggrahan, Nganjuk saat mobil tersebut melaju dari arah Kediri menuju Nganjuk.

“Petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti 44 karton berisi 576 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku berinisial K,” ujarnya.

Pelaku mengakui seluruh minuman keras ilegal tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Ia memproduksi sendiri minuman keras ilegal tersebut, padahal ia tidak memiliki izin.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengakui seluruh minuman keras ilegal tersebut adalah miliknya. Minuman yang ia produksi itu hendak ia jual, padahal ia tidak memiliki izin.

Dari hasil penindakan lebih lanjut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat dan bahan-bahan produksi minuman beralkohol. K dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas ke Kantor Bea dan Cukai Kediri.

“Untuk keperluan penyidikan, kemudian dilakukan pengujian laboratoris atas minuman keras hasil penindakan. Berdasarkan hasil pengujian laboratoris, minuman keras tersebut selain mengandung etil alkohol (etanol), juga memiliki kandungan metil alkohol (metanol). K diduga mengoplos minuman keras tersebut dengan zat berbahaya itu,” pungkas Turanto.⁠⁠⁠⁠

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas